Kondisi dan Reformasi Kesehatan yang Sudah Ada
Daftar Isi:
- Apa Itu Kondisi Yang Sudah Ada Sebelumnya?
- Apa Kata Undang-Undang Perawatan Terjangkau
- Apa Artinya Bagi Mereka Dengan IBD
Masa Kritis Lewat, BJ Habibie Sudah Bisa Salat (Januari 2025)
Salah satu bagian dari undang-undang reformasi perawatan kesehatan (Perlindungan Pasien dan Perawatan Terjangkau 2010, kadang-kadang disebut Obamacare) adalah perubahan cara perusahaan asuransi diizinkan secara hukum untuk menangani pendaftar dan calon pendaftar yang memiliki kondisi yang sudah ada sebelumnya. Dalam kebanyakan kasus, perusahaan asuransi kesehatan tidak akan dapat menolak atau membatalkan pertanggungan untuk pendaftar berdasarkan kondisi yang sudah ada sebelumnya.
Ini mungkin melegakan Anda sebagai seseorang dengan penyakit radang usus (IBD), karena Anda mungkin pernah mengalami hambatan dalam cakupan asuransi di masa lalu, terutama ketika berganti pekerjaan atau ketika masuk ke dunia kerja setelah lulus SMA atau perguruan tinggi.
Apa Itu Kondisi Yang Sudah Ada Sebelumnya?
Kondisi yang sudah ada sebelumnya adalah segala penyakit atau kondisi kesehatan yang didiagnosis sebelum pasien mengajukan polis asuransi kesehatan baru. Di masa lalu, seorang pasien yang telah didiagnosis dengan kondisi kronis dan yang kemudian mengalami gangguan dalam cakupan asuransi kesehatan, atau sedang berganti pembawa asuransi, dapat ditolak kebijakan karena apa yang disebut kondisi yang sudah ada sebelumnya.
Dalam hal mengajukan asuransi kesehatan melalui pemberi kerja, klausa kondisi yang sudah ada sebelumnya terbatas pada kondisi apa pun yang dirawat selama 6 bulan sebelumnya. Ini berarti bahwa apa pun yang diterima pasien dalam 6 bulan sebelum mendapatkan pekerjaan baru mungkin tidak tercakup. Siapa pun dengan penyakit kronis akan memerlukan perawatan selama waktu itu, sehingga siapa pun yang memiliki IBD atau komplikasi IBD mungkin ditolak cakupan asuransi ketika berganti pekerjaan.
Pengecualian kondisi yang sudah ada sebelumnya tidak dapat diterapkan selama seorang pasien memiliki cakupan selama satu tahun penuh sebelum berganti pekerjaan dan tidak mengalami kehilangan cakupan yang berlangsung lebih dari 63 hari. Itu berarti bahwa jika Anda dipekerjakan dan diberhentikan tanpa ada di tempat kerja Anda setahun, atau Anda keluar dari pekerjaan selama lebih dari 63 hari, Anda mungkin ditolak pertanggungan asuransi untuk kondisi Anda saat mendapat asuransi kesehatan baru dari pekerjaan Anda.
Jika pendaftar diberikan kebijakan meskipun kondisi sudah ada sebelumnya, periode di mana perusahaan asuransi dapat menolak untuk menutup biaya yang terkait dengan kondisi yang sudah ada sebelumnya adalah variabel, tetapi bisa selama 18 bulan. Artinya selama satu setengah tahun setelah mendapatkan asuransi baru, Anda mungkin ditolak pertanggungan untuk perawatan IBD atau kondisi lainnya.
Apa artinya ini adalah situasi yang sulit bagi siapa pun yang memiliki masalah kesehatan kronis, yang harus menanggung risiko tidak memiliki pertanggungan jika mereka tidak mengetahui salah satu "aturan" rumit ini.
Apa Kata Undang-Undang Perawatan Terjangkau
Untuk orang dengan kondisi kronis seperti IBD, kemampuan perusahaan asuransi untuk mengecualikan pertanggungan berdasarkan kondisi yang sudah ada sebelumnya adalah masalah serius. IBD tidak dapat disembuhkan, dan karena penyakit ini tetap bersama pasien sepanjang hidupnya, ia membutuhkan pemantauan berkala dan perawatan berkelanjutan. Potensi untuk ditolak pertanggungan adalah, dan sampai sekarang masih, menjadi perhatian bagi banyak orang.
Departemen Kesehatan & Layanan Kemanusiaan AS (HHS) mengatakan ini tentang bagaimana ACA menangani kondisi yang sudah ada:
"Di bawah Undang-Undang Perawatan Terjangkau, perusahaan asuransi kesehatan tidak dapat menolak untuk melindungi Anda atau menagih Anda lebih banyak hanya karena Anda memiliki" kondisi yang sudah ada sebelumnya "- yaitu, masalah kesehatan yang Anda miliki sebelum tanggal cakupan kesehatan baru dimulai. Mereka juga tidak bisa menuntut wanita lebih dari pria."
Namun, ada satu pengecualian untuk ini. HHS juga menunjukkan peringatan ini:
Aturan pertanggungan yang sudah ada sebelumnya tidak berlaku untuk polis asuransi kesehatan individu "kakek".
Rencana kakek adalah yang dibeli dan di tempat sebelum 23 Maret 2010. Status kakek harus dijabarkan dalam bahan rencana. Jika Anda berpikir rencana Anda mungkin kakek, hubungi perusahaan yang mengelola rencana itu, dan mereka harus memberi tahu Anda.
Apa Artinya Bagi Mereka Dengan IBD
Mulai enam bulan setelah 23 Maret 2010 - tanggal diberlakukannya undang-undang reformasi layanan kesehatan - perusahaan asuransi kesehatan dilarang menyangkal pertanggungan kepada anak-anak yang memiliki kondisi yang sudah ada sebelumnya. Pada tahun 2014, ini juga berlaku untuk orang dewasa yang memiliki kondisi yang sudah ada sebelumnya.
Juga mulai enam bulan setelah diberlakukannya undang-undang, perusahaan asuransi kesehatan tidak akan dapat membatalkan pertanggungan yang ada karena kondisi yang sudah ada sebelumnya. Pertanggungan hanya dapat dibatalkan jika terjadi penipuan, seperti berbohong tentang kondisi kesehatan Anda. Jika pertanggungan akan dibatalkan, perusahaan asuransi harus memberi tahu pendaftar.
Reformasi Perawatan Kesehatan Republik dan Cakupan Kondisi yang Sudah Ada
Di bawah Administrasi Trump, kondisi yang sudah ada sebelumnya cenderung menjadi masalah lagi. Tetapi dampaknya akan bervariasi tergantung pada jenis cakupan.
Asuransi Kesehatan dan Kondisi yang Sudah Ada
Pengecualian kondisi yang sudah ada sebelumnya dan bukti pertanggungan yang dapat dikreditkan adalah bagian dari proses aplikasi asuransi pra-ACA. Tapi aturannya sudah berubah.
Kondisi yang Sudah Ada — Apa Itu & Mengapa Itu Masalah Besar
Lihat apa kondisi asuransi kesehatan yang sudah ada sebelumnya, mengapa ini merupakan masalah besar, dan bagaimana Undang-Undang Perawatan Terjangkau dan HIPAA meningkatkan tetapi tidak memperbaiki masalah tersebut.